Di era globalisasi ini, banyak dituntut dengan
pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja. Untuk
itu semua pihak perlu mengembangkan dan meningkatkan K3 dalam rangka menekan
serendah mungkin resiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan
kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Kesehatan kerja adalah
spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan agar pekerja atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, baik fisik atau mental, maupun sosial dengan usaha-usaha preventif
dan kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh
faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit
umum.
Kesehatan kerja
memiliki sifat sebagai berikut:
1. Sasarannya
adalah manusia
2. Bersifat
medis
Tujuan kesehatan kerja
adalah :
1. Mencegah
dan memberantas penyakit-penyakit akibat kerja.
2. Memelihara
dan meningkatkan kesehatan dan gizi pekerja.
3. Merawat
dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga kerja.
4. Memberantas
kelelahan kerjja serta melipatgandakan kegairahan dan kenikmatan bekerja.
5. Sebagai
perlindungan bagi masyarakat sekitar dari bahaya yang mungkin dapat
ditimbulkan.
Keselamatan kerja didefinisikan sebagai upaya
perlindungan pekerja, orang lain di tempat kerja, dan sumber produksi agar
selalu dalam keadaan selamat selama dilakukan proses kerja.
Keselamatan
kerja memiliki sifat, yaitu :
1. Sasarannya
adalah lingkungan kerja.
2. Bersifat
teknik.
Tujuan keselamatan
kerja adalah :
1. Melindungi
pekerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin
keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
3. Memelihara
dan menggunakansumber produksi secara aman dan efisien.
Dapat disimpulkan bahwa, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah dan rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya.
Ruang lingkup kesehatan dan keslamatan kerja dapat
di jelaskan sebagai berikut:
a. Kesehatan
dan keslamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan
aspek manusia sebagai tenaga kerja,
bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek
perlindungan dalam hiperkes meliputi :
1) Tenaga
kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian.
2) Peralatan
dan bahan yang dipergunakan.
3) Faktor-faktor
lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses
produksi.
5) Karakteristik
dan sifat pekerjaan.
6) Teknologi
dan metodologi kerja.
c. Penerapan
Hiperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil
dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua
pihak yang terlibat dalam proses industri atau perusahaan ikut bertanggung jawab
atas keberhasilan usaha hyperkes.
Tantangan yang terus dihadapi saat ini dalam
kesehatan dan keselamatan kerja antara lain:
-
Moral hazard dan human failure masih
tinggi
-
Kesiapan infrastruktur dalam pelaksanaan
otoda belum mantap
-
Pasar bebas dan globalisasi yang sedang
bergulir menuntut penerapan K3 yang lebih baik dan terjamin.
-
Tuntutan terhadap penggunaan standar
nasional dan internasional dibidang K3
-
Penggunaan teknologi modern yang
berwawasan K3
-
Penerapan SMK3 dan versi standar lainnya
masih kurang
-
Adanya beberapa Konvensi ILO di bidang
K3 yang lebih ketat dalam menerapkan dan menentukan standar keselamatan kerja
di perusahaan.
Faktor-faktor penyebab tingginya kecelakaan kerja di
Indonesia, yaitu :
1. Minimnya
kesadaran dan keengganan pihak perusahaan menerapkan K3 di lingkungan kerja.
2. Tidak
ada sanksi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar standar K3
3. SDM
pekerja kurang terampil mengoperasikan alat ataumesin kerja sehingga masih
banyak terjadi kesalahan prosedur kerja.
4. Sikap
dan perilaku pekerja yang enggan menggunakan alat pelindung diri karena merasa
dapat mengganggu waktu bekerja dan belum terbiasa menggunakan APD.
5. Kapasitas
kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja yang tidak kondusif.
6. Fasilitas
K3 yang tidak memadai.
7. Alat
pelindung diri tidak aman lagi karena kadaluarsa dan tidak memenuhi standar.
8. Faktor
kelalaian pengawasan internal perusahaan dan penegakkan hukum yang lemah.
9. Perusahaan
berpikir bahwa pencegahan kecelakaan dan PAK adalah biaya bukan investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar