Selasa, 29 November 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Di era globalisasi ini, banyak dituntut dengan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja. Untuk itu semua pihak perlu mengembangkan dan meningkatkan K3 dalam rangka menekan serendah mungkin resiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik atau mental, maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut:
1.      Sasarannya adalah manusia
2.      Bersifat medis
Tujuan kesehatan kerja adalah :
1.      Mencegah dan memberantas penyakit-penyakit akibat kerja.
2.      Memelihara dan meningkatkan kesehatan dan gizi pekerja.
3.      Merawat dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga kerja.
4.      Memberantas kelelahan kerjja serta melipatgandakan kegairahan dan kenikmatan bekerja.
5.   Sebagai perlindungan bagi masyarakat sekitar dari bahaya yang mungkin dapat ditimbulkan.

Keselamatan kerja didefinisikan sebagai upaya perlindungan pekerja, orang lain di tempat kerja, dan sumber produksi agar selalu dalam keadaan selamat selama dilakukan proses kerja.
Keselamatan kerja memiliki sifat, yaitu :
1.      Sasarannya adalah lingkungan kerja.
2.      Bersifat teknik.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
1. Melindungi pekerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.      Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
3.      Memelihara dan menggunakansumber produksi secara aman dan efisien.

Dapat disimpulkan bahwa, Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah dan rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya.

Ruang lingkup kesehatan dan keslamatan kerja dapat di jelaskan sebagai berikut:
a.       Kesehatan dan keslamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga  kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b.      Aspek perlindungan dalam hiperkes meliputi :
1)      Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian.
2)      Peralatan dan bahan yang dipergunakan.
3)      Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4)      Proses produksi.
5)      Karakteristik dan sifat pekerjaan.
6)      Teknologi dan metodologi kerja.
c.       Penerapan Hiperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d.      Semua pihak yang terlibat dalam proses industri atau perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

Tantangan yang terus dihadapi saat ini dalam kesehatan dan keselamatan kerja antara lain:
-          Moral hazard dan human failure masih tinggi
-          Kesiapan infrastruktur dalam pelaksanaan otoda belum mantap
-          Pasar bebas dan globalisasi yang sedang bergulir menuntut penerapan K3 yang lebih baik dan terjamin.
-          Tuntutan terhadap penggunaan standar nasional dan internasional dibidang K3
-          Penggunaan teknologi modern yang berwawasan K3
-          Penerapan SMK3 dan versi standar lainnya masih kurang
-          Adanya beberapa Konvensi ILO di bidang K3 yang lebih ketat dalam menerapkan dan menentukan standar keselamatan kerja di perusahaan.
Faktor-faktor penyebab tingginya kecelakaan kerja di Indonesia, yaitu :
1.      Minimnya kesadaran dan keengganan pihak perusahaan menerapkan K3 di lingkungan kerja.
2.      Tidak ada sanksi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar standar K3
3.      SDM pekerja kurang terampil mengoperasikan alat ataumesin kerja sehingga masih banyak terjadi kesalahan prosedur kerja.
4.      Sikap dan perilaku pekerja yang enggan menggunakan alat pelindung diri karena merasa dapat mengganggu waktu bekerja dan belum terbiasa menggunakan APD.
5.      Kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja yang tidak kondusif.
6.      Fasilitas K3 yang tidak memadai.
7.      Alat pelindung diri tidak aman lagi karena kadaluarsa dan tidak memenuhi standar.
8.      Faktor kelalaian pengawasan internal perusahaan dan penegakkan hukum yang lemah.
9.      Perusahaan berpikir bahwa pencegahan kecelakaan dan PAK adalah biaya bukan investasi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar